Menuju konten utama

Korupsi E-KTP: KPK Periksa Waketum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf

Nurhayati Ali Assegaf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam kasus korupsi e-KTP.

Korupsi E-KTP: KPK Periksa Waketum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. FOTO/fr.wikipedia.org

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, Selasa (26/6/2018). Nurhayati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam kasus korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi IHP [Irvanto Hendra Pambudi Cahyo] dan MOM [Made Oka Masagung]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/6/2018).

Nurhayati mendatangi KPK sekitar 09.50 WIB mengenakan batik dan kerudung cokelat. Perempuan yang juga Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen itu langsung menuju ruang pemeriksaan.

Selain memeriksa Nurhayati, KPK mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua DPR Marzuki Alie, mantan Menpan-RB. Selain itu,dijadwalkan pula pemanggilan terhadap mantan Anggota DPR Taufiq Effendi, mantan Anggota DPR Djamal Azis, dan pengusaha Alexandar Wunaryo.

KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP.

KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Ia diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.

Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy.

Made dianggap senagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari