Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Irvanto Hendra Pambudi

Irvanto ditahan selama 30 hari ke depan.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Irvanto Hendra Pambudi
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keponakan Setya Novanto sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi (IHP) hingga awal Juli 2018.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pihaknya masih mendalami kasus korupsi e-KTP sehingga perlu perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.

"Hari ini penahanan untuk tersangka IHP [Irvanto Hendra Pambudi] diperpanjang selama 30 hari ke depan dari tanggal 7 Juni hingga 6 Juli 2018," ucap Febri Diansyah kepada wartawan Selasa (5/6/2018).

Pada hari ini, Irvanto sempat menjalani pemeriksaan di KPK dan keluar dari gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.03 WIB.

Dalam kasus ini, Irvanto Hendra Pambudi telah ditetapkan tersangka korupsi e-KTP bersama dengan Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Kemudian, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto