Menuju konten utama

Setya Novanto Berikan Uang Ganti Rugi Proyek Kereta Cepat ke KPK

Setya Novanto wajib membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS terkait kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto Berikan Uang Ganti Rugi Proyek Kereta Cepat ke KPK
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto tengah berupaya membayar uang ganti rugi terkait kasusnya yang mencapai 7,3 juta dolar AS. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan memberi kuasa kepada Jaksa Eksekusi KPK untuk menerima uang ganti rugi tanahnya di Jatiwaringin, Jawa Barat yang terdampak proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Jaksa Eksekusi KPK diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi untuk tanah yang berlokasi di Jatiwaringin terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).

Selain itu, Setya Novanto melalui istrinya, Deisti Astriani Tagor, juga kembali menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan salah satu rekening bank mantan Ketua DPR RI tersebut. Sebelumnya pihak Setnov juga telah menyerahkan surat kuasa pemindahbukuan rekening Setnov yang berisi uang senilai Rp 1,1 miliar.

"Berikutnya akan kami lakukan pengecekan dan pemindahbukuan ke rekening KPK," kata Febri

Setnov juga akan menjual tanah dan bangunan yang ada di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Uang hasil penjualan akan langsung disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti.

"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," kata Febri.

Sejauh ini, menurut Febri, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks 'asset recovery'," kata Febri.

Setelah putusan "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.

Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis Setya Novanto penjara 15 tahun setelah terjerat kasus proyek e-KTP. Selain itu, mantan Ketua DPR itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS untuk mengembalikan kerugian negara dari proyek senilai Rp 2,3 triliun tersebut.

Setnov sendiri sudah tiga kali mencicil uang pengganti tersebut. Pertama, Rp5 miliar pada saat proses sidang sedang berjalan, kemudian 100 ribu dolar AS. Terakhir, KPK menyita Rp1,1 miliar dari rekening Setya Novanto dan dipindahkan ke rekening KPK.

Selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100 ribu dolar AS.

Untuk diketahui, Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 4 Mei 2018 lalu.

Baik KPK maupun pihak Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto