Menuju konten utama

Istri Setya Novanto Datangi KPK Guna Urus Uang Pengganti

Deisti Astriani Togar, istri Setya Novanto, hari ini mendatangi KPK untuk mengurus uang pengganti perkara korupsi yang menjerat suaminya.

Istri dari Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (31/5/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (18/9/2018). Kedatangannya ini untuk mengurus pembayaran uang pengganti atas kasus yang menjerat Setnov.

"Kedatangan isteri Setya Novanto untuk koordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).

Deisti tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan blazer putih dan kerudung biru. Ia tak memberi keterangan apapun saat datang. Ia hanya berjalan sambil melempar senyum.

"Cuma koordinasi uang pengganti saja. Ya pokoknya kita konsultasi, koordinasi lah kan kita ada niat baik untuk balikin," ucap Deisti usai koordinasi tersebut.

Terkait uang pengganti itu, Deisti menyatakan pihak Novanto pasti akan membayarnya.

"Ya rencana pasti adalah, kita kan memang harus bayar uang pengganti," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.

Pemindahbukuan tersebut dilakukan Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.

Selanjutnya, Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali uang pengganti, yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank.

Sejauh ini, menurut Febri, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks 'asset recovery'," kata Febri.

Setelah putusan "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.

Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis Setya Novanto penjara 15 tahun setelah terjerat kasus proyek e-KTP. Selain itu, mantan Ketua DPR itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS untuk mengembalikan kerugian negara dari proyek senilai Rp 2,3 triliun tersebut.

Setnov sendiri sudah tiga kali mencicil uang pengganti tersebut. Pertama, Rp5 miliar pada saat proses sidang sedang berjalan, kemudian 100 ribu dolar AS. Terakhir, KPK menyita Rp1,1 miliar dari rekening Setya Novanto dan dipindahkan ke rekening KPK.

Selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100 ribu dolar AS.

Untuk diketahui, Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 4 Mei 2018 lalu.

Baik KPK maupun pihak Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri
-->