tirto.id -
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah satu miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Setiawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Selain itu, Anang juga dikenakan pidana pengganti sebesar Rp39 miliar. Uang tersebut berasal dari uang keuntungan Quadra dari proyek e-KTP sebesar Rp79 miliar dikurangi uang yang diserahkan kepada Sugiharto dan Setya Novanto untuk memuluskan proyek e-KTP.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa Lie.
Jaksa berpendapat, Anang ikut mengintervensi pelaksanaan proyek e-KTP. Anang pun ikut sepakat menyerahkan uang komitmen fee sebesar 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk pihak Kemendagri untuk ikut konsorsium proyek e-KTP.
Ia pun disebut membantu Sugiharto untuk mencegah penyelidikan proyek e-KTP di Polda Metro Jaya. Anang bersama Sugiharto menyerahkan uang sebesar 200 ribu dolar AS dan Rp2 miliar dolar AS kepada Hotma Sitompul untuk menjaga proyek e-KTP tetap berjalan.
Jaksa meyakini Anang turut serta menerima keuntungan dari proyek e-KTP serta memperkaya orang lain. Jaksa meyakini Anang membantu penyerahan uang kepada Setya Novanto sebanyak 7,3 juta dolar AS. Ia memberikan uang lewat bantuan pengusaha Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Selain itu, Anang pun terbukti menguntungkan perusahaannya, PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar dari proyek e-KTP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri