tirto.id - Terdakwa kasus mega skandal korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi menganggap tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak adil.
"Karena saya tidak dapat satu rupiah pun, saya hanya kurir dan perantara," kata Irvanto dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Seperti diketahui pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (6/11/2018) jaksa KPK menuntut Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Irvanto lantas membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan vonis terhadap sejumlah terpidana kasus KTP elektronik lainnya seperti Irman, dan Sugiharto. Dalam putusannya, Irman divonis hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidier 6 bulan kurungan.
Sementara bagi Sugiharto, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung didakwa telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Jaksa KPK juga menyebut keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Kedua terdakwa diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas hal ini, Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri