Menuju konten utama

KPK Periksa Gamawan Fauzi sebagai Saksi Korupsi E-KTP

KPK memanggil mantan Mendagri Gamawan Fauzi untuk diperiksa pada Rabu (8/5/2019) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

KPK Periksa Gamawan Fauzi sebagai Saksi Korupsi E-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2019)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk diperiksa pada Rabu (8/5/2019). Rencananya, Gamawan akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari, mantan anggota DPR RI]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (8/5/2019).

Berdasarkan pantauan Tirto, Gamawan telah tiba di Gedung KPK pada pukul 09.40 WIB. Gamawan datang sendiri dengan membawa sebuah tas kecil.

"Diminta keterangan tentang Pak Markus Nari," kata Gamawan sambil berjalan masuk ke Gedung KPK.

Markus diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Saat itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.

Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP. Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.

Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada mantan Dirjen Dukcapil Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri