Menuju konten utama

Dalami Korupsi E-KTP, KPK Panggil Eks Gubernur BI Agus Martowardojo

KPK memanggil mantan Gubernur BI Agus D. W Martowardojo untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka mantan anggota DPR Markus Nari.

Dalami Korupsi E-KTP, KPK Panggil Eks Gubernur BI Agus Martowardojo
Mantan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. ANTARA FOTO/REUTERS/Yuri Gripas

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Agus D. W Martowardojo.

Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik dengan tersangka mantan anggota DPR Markus Nari.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati Iskak lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2019).

Penyidik pun pada hari ini juga memanggil anggota DPR dari fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit. Ahmadi pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

KPK resmi menahan Anggota DPR sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, Senin (1/4/2019). Markus langsung mengenakan borgol dan rompi oranye begitu selesai diperiksa hingga pukul 19.55 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus Nari (MN) akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK.

Markus diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.

Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP. Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.

Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada mantan pejabat Kemendagri Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno