tirto.id - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/9/2018).
Dalam persidangan tersebut, Setya Novanto kembali menyinggung nama-nama yang diduga menerima uang korupsi e-KTP. Ia bahkan mengungkap adanya upaya bagi-bagi uang untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP agar masuk dalam APBN 2011.
Setya Novanto mengaku mengingat kembali proses bagi-bagi uang itu saat dirinya berdiskusi dengan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Waktu saya bertemu dengan Nazaruddin di Sukamiskin, [...] dia tanya kepada saya 'Pak Nov kenapa sih waktu itu banggar dikasih Andi (Andi Narogong) ke saya kok enggak disampaikan' terus saya tanya 'Yang mana?'. (Saya) diingatkan," kata Novanto saat dikonfirmasi jaksa tentang alasan penyerahan uang kepada Melchias Mekeng, Olly Dondokambey, dan nama politikus lain.
Nama-nama yang disebut Setya Novanto ikut menerima uang tersebut adalah Melchias Mekeng, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung. Semua dilakukan demi memuluskan anggaran proyek e-KTP masuk ke dalam APBN 2011.
"Pada saat penyiapan APBN 2011 di pertanyaan tadi itu 1 juta untuk Mekeng, 1 juta (dolar AS) untuk Olly, 1 juta (dolar AS) untuk Mirwan Amir dan 500 (ribu dolar AS) Tamsir Linrung. [Uang] Ini (diserahkan) di lantai 12 di ruangannya Ade Komarudin. Itu alokasi 1,2 triliun untuk uang proyek e-KTP APBN 2011 sehingga ada tambahan 1 triliun," kata Novanto.
Selain itu, Setya Novanto juga kembali menyebut nama lain yang diduga ikut menerima, mereka adalah politikus Partai Golkar Chairuman Harahap, politikus Golkar Agun Gunandjar, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Marwan Jafar. Namun, jumlah uang yang diterima berubah-ubah.
"Kalau boleh saya sebutkan adalah yang pertama diberikan kepada Chairuman sebesar 500 (ribu) USD kepada Pak Ja'far ini 100 (ribu dolar AS) kepada Akom 700 (ribu dolar AS) dan kepada Agun 1juta (dolar Singapura)," ujar Novanto.
"Siapa?" tanya hakim.
"Akom. Ade Komarudin. Dan kepada Melchias Mekeng dan Markus Nari ini diberikan di ruangan saya di ruangan ketua fraksi di mana saudara Ivan (Irvanto) ini memberikan atas perintah saudara Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong). Ini memberikan satu juta," kata Novanto.
Saat Setya Novanto menyebut Andi Narogong yang menyerahkan uang, jaksa KPK pun bertanya kepada Setnov mengenai alasan Andi menyerahkan uang kepada para politikus tersebut. Setnov pun menduga bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan Andi untuk memuluskan proyek e-KTP.
"Ini kalau, si kalau, sekarang hubungan dengan Pak Mekeng, Pak Olly, atau siapa ini Nirwan Amir, ini hubungan karena sebagai Badan Anggaran jadi untuk meloloskan proyek ini," kata Novanto.
Karena tak ingin menduga-duga, Setya Novanto pun menyarankan kepada jaksa KPK agar mengkonfrontir dirinya dengan Andi Narogong dan Nazaruddin agar jaksa bisa mendapat informasi yang jelas mengenai penerimaan uang tersebut.
"Ini memang sebaiknya dikonfrontir antara Andi, saya dengan Nazar," kata Novanto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto