Menuju konten utama

Setya Novanto Mulai Mencicil Uang Pidana Pengganti Kasus e-KTP

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, Novanto telah mulai mencicil pengembalian uang negara sebesar 7,3 juta dolar AS.

Setya Novanto Mulai Mencicil Uang Pidana Pengganti Kasus e-KTP
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto mulai mencicil uang pidana pengganti sebesar 100 ribu dolar AS.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mantan ketua DPR RI tersebut telah menyanggupi untuk mengembalikan uang sebesar 7,3 juta dolar AS dalam bentuk mencicil.

"Beliau meminta untuk melakukannya dengan mencicil dan sudah mulai mencicil sekitar 100 ribu dolar AS, jadi itu kita pegang saat ini," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/5/2018)

Febri menambahkan, jika selama 1 bulan pasca putusan, Setya Novanto belum melunasinya maka KPK akan melakukan penyitaan aset Novanto untuk melunasinya.

"Sekitar 1 bulan, dalam jangka waktu tersebut tak dibayarkan, dapat dilakukan penyitaan dan lelang. Artinya ada alternatif yang bisa dilakukan" ucap Febri.

Setya Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (24/4/2018). Selain memvonis 15 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Yanto juga memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.

Hakim juga memvonis pidana pengganti kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berupa pengembalian uang negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar.

Majelis berpandangan, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS.

Novanto dinilai menerima uang sebesar 3,8 juta dolar AS lewat invoice yang diberikan mantan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo kepada Direktur Biomorf Mauritius, Johanes Marliem.

Kemudian, Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS dari Irvanto lewat sejumlah money changer. Namun, majelis hakim menolak pandangan Novanto mengganti rugi penerimaan jam Richard Mille 011 karena sudah dikembalikan kepada Andi. Hakim menilai, Novanto telah melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo