Menuju konten utama

KPK Periksa Istri Setya Novanto untuk Pengembangan Kasus E-KTP

Deisti Astriani Tagor diperiksa untuk mengembangkan kasus korupsi e-KTP.

KPK Periksa Istri Setya Novanto untuk Pengembangan Kasus E-KTP
Istri dari Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kiri) menunggu di lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (31/5/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor pada Kamis (31/5/2018). Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Deisti diperiksa untuk mengembangkan kasus korupsi e-KTP.

"Dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan perkara KTP Elektronik," ucap Febri kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (31/5/2018).

Febri menegaskan, KPK akan terus mengembangkan perkara e-KTP dan mencari pelaku lain untuk kasus ini.

"Seperti yang pernah kami sampaikan, KPK akan terus mencari pelaku lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," ucap Febri.

Sementara itu, Deisti irit bicara terkait materi pemeriksaannya. Deisti yang keluar dari Gedung KPK pukul 12.58 WIB mempersilakan wartawan untuk menanyakan materi pada penyidik KPK.

"Tanya saja sama penyidik," ucapnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (24/4/2018). Selain memvonis 15 tahun penjara Ketua Majelis Hakim Yanto juga memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.

Hakim juga memvonis pidana pengganti kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berupa pengembalian uang negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar.

Majelis berpandangan, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS.

Novanto dinilai menerima uang sebesar 3,8 juta dolar AS lewat invoice yang diberikan mantan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo kepada Direktur Biomorf Mauritius, Johanes Marliem.

Kemudian, Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS dari Irvanto lewat sejumlah money changer. Namun, majelis hakim menolak pandangan Novanto mengganti rugi penerimaan jam Richard Mille 011 karena sudah dikembalikan kepada Andi. Hakim menilai, Novanto telah melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Setya Novanto akan menerima konsekuensi yang besar jika tidak bisa membayar uang pengganti. Pasalnya, hakim akan mempersilakan jaksa KPK merampas dan melelang harta Novanto.

Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra