tirto.id - Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto akan membayar uang pidana pengganti dengan cara mencicil. Sebagaimana tertuang dalam putusan vonis, Novanto diwajibkan mengembalikan uang sebesar 7,3 juta dolar AS.
"Uang pengganti Setya Novanto (SN) belum lunas sampai dengan saat ini. Namun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil" ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Setya Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (24/4/2018). Selain memvonis 15 tahun penjara Ketua Majelis Hakim Yanto juga memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.
Hakim juga memvonis pidana pengganti kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berupa pengembalian uang negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar.
KPK mengapresiasi sikap Novanto yang ingin mengembalikan aset negara. Meski begitu, KPK masih membahas terkait mekanisme pencicilan tersebut.
"Kami sedang bahas hal ini teknisnya bagaimana tapi pada prinsipnya upaya asset recovery melalui uang pengganti akan dilakukan semaksimal mungkin" ucap Febri.
Setya Novanto akan menerima konsekuensi yang besar jika tidak bisa membayar uang pengganti. Pasalnya, hakim akan mempersilakan jaksa KPK merampas dan melelang harta Novanto.
Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.
Majelis berpandangan, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto dinilai menerima uang sebesar 3,8 juta dolar AS lewat invoice yang diberikan mantan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo kepada Direktur Biomorf Mauritius, Johanes Marliem.
Kemudian, Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS dari Irvanto lewat sejumlah money changer. Namun, majelis hakim menolak pandangan Novanto mengganti rugi penerimaan jam Richard Mille 011 karena sudah dikembalikan kepada Andi. Hakim menilai, Novanto telah melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto