tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ke tahap penuntutan, Jumat (6/7/2018).
"Tadi untuk IHP sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum [Tahap 2]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.
Berkas penyidikan Irvanto dinyatakan lengkap setelah KPK memeriksa 120 saksi.
Sebagai informasi, sejumlah nama besar memang diperiksa sebagai saksi keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu seperti Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi, Menkumham Yasonna H. Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, dan Mantan Menpan Taufiq Effendi.
Nama-nama yang sudah menjadi tersangka korupsi e-KTP pun ikut diperiksa mulai Andi Agustinus alias Andi Narogong hingga sang paman, Setya Novanto. KPK pun menyebut memeriksa pejabat LKPP, mantan Mendagri serta bawahan yang masih aktif maupun non-aktif, serta pihak swasta untuk melengkapi berkas Irvanto.
Febri menerangkan, KPK pun akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk menjalani persidangan. "Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.
KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Ia diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.
Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto. Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto.
Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri