AirAsia Indonesia menyarankan maskapai asing yang akan membuka layanan penerbangan domestik di Indonesia harus mengikuti UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Direktur AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan bersedia menurunkan biaya jasa layanan bandara untuk meringankan biaya operasional maskapai dalam negeri.