AirAsia Indonesia menyarankan maskapai asing yang akan membuka layanan penerbangan domestik di Indonesia harus mengikuti UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Direktur AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan bersedia menurunkan biaya jasa layanan bandara untuk meringankan biaya operasional maskapai dalam negeri.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, jumlah total penumpang selama H-7 hingga H+7 masa mudik Lebaran hanya mencapai 3.522.585 orang. Sementara pada periode yang sama tahun 2018 mencapai 4.850.028 penumpang.