Menuju konten utama

Menhub: Penurunan Harga Tiket Pesawat LCC Berlaku di Semua Rute

Penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50 persen akan berlaku setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu.

Menhub: Penurunan Harga Tiket Pesawat LCC Berlaku di Semua Rute
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah meminta maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk menurunkan harga tiket. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua rute yang dilayani maskapai LCC.

“Semua, semua rute [yang turun],” ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Selasa (2/7).

“Iya semua [harga tiket LCC],” tambah Budi.

Sebelumnya, pemerintah dan maskapai penerbangan berkomitmen bahwa penurunan harga tiket akan dilakukan sebanyak 50 persen dari batas atas bagi angkutan udara LCC. Namun, penurunan yang dilakukan hanya berlaku pada hari dan jam tertentu.

Keputusan ini disampaikan dalam pengumuman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (1/7) lalu. Namun, tentang kepastian dan detail penurunan baru akan diumumkan pada Kamis (4/7) nanti.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan penurunan tarif tersebut telah disepakati oleh maskapai serta perusahaan lain di sektor industri penerbangan. Ketentuannya, penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas itu hanya akan berlaku pada setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu, jam 10.00-14.00.

Nantinya, kuota kursi untuk tarif tiket murah juga akan ditentukan bagi masing-masing penerbangan LCC domestik.

"Nah untuk menjangkau ini ke dalam jadwal schedule flight yang spesifik, kami akan ketemu lagi dan kami akan hitung. Hari Kamis (4/7) siang atau sore kami akan umumkan," ujar dia di kantor Kemenko Perekonomian Senin lalu.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto