Menuju konten utama

Pemerintah Turunkan Tarif Pesawat Khusus Selasa, Kamis dan Sabtu

Pemerintah baru menyepakati penurunan tiket LCC domestik di hari Selasa, Kamis dan Sabtu serta untuk penerbangan pada jam 10:00-14:00 waktu setempat.

Pemerintah Turunkan Tarif Pesawat Khusus Selasa, Kamis dan Sabtu
Ilustrasi tiket pesawat. FOTO//iStockphoto

tirto.id - Pemerintah berjanji bakal mengumumkan penurunan tarif tiket penerbangan murah atau Low Cost Carier (LCC) pada Kamis mendatang (4/7/2019).

Hingga hari ini, kata Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono, pemerintah masih perlu merinci penghitungan insentif yang akan diberikan kepada maskapai serta rute mana saja yang akan diturunkan tarifnya.

Sebab, pemerintah baru menyepakati penurunan tiket LCC domestik di hari Selasa, Kamis dan Sabtu serta untuk penerbangan pada jam 10:00-14:00 waktu setempat.

"Kami juga akan berikan alokasi seat tertentu, jadi sekian persen (kursinya yang didiskon) akan kami hitung kembali," ujar Susi dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Senin (1/7/2019).

Penurunan tarif yang telah disepakati oleh maskapai serta perusahaan lain dalam industri penerbangan, lanjut Susi, sekitar 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Dengan demikian, jelas Susi, penurunan tarif dengan skema diskon tak terbatas pada peak season atau menjelang hari-hari besar keagamaan.

"Nah untuk menjangkau ini ke dalam jadwal schedule flight yang spesifik, kami akan ketemu lagi dan kami akan hitung. Hari Kamis siang atau sore kami akan umumkan," tuturnya.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, mengatakan, pengelola bandara juga sudah bersepakat untuk mendukung rencana penurunan tarif tiket pemerintah dengan mengubah skema pemberian insentif.

"Kalau sebelumnya insentif diberikan dalam skema marketing hari Natal, Tahun Baru, tujuh belasan, sekarang diubah jadi pada hari dan jam-jam yang sudah disepakati tadi," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Awalludin mengungkapkan, pemberian insentif yang diberikan pengelola bandara kepada maskapai antara lain adalah pengurangan tarif parking fee dan landing fee.

"Yang sudah fixed dua itu tadi. Tapi berapa persen penurunannya nanti kita hitung lagi berdasarkan kuota kursi maskapai yang diturunkan itu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto