Menuju konten utama

Harga Tiket Pesawat Turun 50%, Pemerintah Jamin Faktor Keselamatan

Pemerintah menjamin penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50 persen dari tarif batas atas tidak akan mengorbankan faktor keselamatan.  

Harga Tiket Pesawat Turun 50%, Pemerintah Jamin Faktor Keselamatan
Ilustrasi tiket pesawat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah dan maskapai penerbangan telah berkomitmen untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk angkutan udara berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas. Penurunan harga tiket itu diberlakukan pada hari dan jam tertentu.

Pemerintah memastikan penurunan tarif yang bakal diumumkan pada Kamis (4/7/2019) tersebut tidak akan mengurangi faktor keselamatan dalam penerbangan.

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo menyatakan penurunan harga tiket pesawat itu sudah memperhitungkan biaya operasional maskapai serta menjamin keberlangsungan industri penerbangan.

"Yang pasti kita tidak akan mengorbankan sisi safety [keselamatan] untuk para penumpang. Mudah mudahan sharing cost tidak membuat beban yang lebih besar [bagi maskapai]," kata Gatot dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (1/7/2019).

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan penurunan tarif tersebut telah disepakati oleh maskapai serta perusahaan lain di sektor industri penerbangan.

Dia menjelaskan penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas itu hanya akan berlaku pada setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu, jam 10.00-14.00.

Dengan demikian, kata Susiwijono, penurunan tarif dengan skema diskon menjadi tidak terbatas pada peak season atau menjelang hari-hari besar keagamaan. Nantinya, kuota kursi untuk tarif tiket murah juga akan ditentukan bagi masing-masing penerbangan LCC domestik.

"Nah untuk menjangkau ini ke dalam jadwal schedule flight yang spesifik, kami akan ketemu lagi dan kami akan hitung. Hari Kamis siang atau sore kami akan umumkan," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, mengatakan pengelola bandara juga sudah bersepakat mendukung penurunan harga tiket pesawat, dengan mengubah skema pemberian insentif.

"Kalau sebelumnya insentif diberikan dalam skema marketing hari natal, tahun baru, dan 17-an, sekarang diubah pada hari dan jam-jam yang sudah disepakati tadi," ujar dia di kantor Kemenko Perekonomian.

Awalludin mengungkapkan, pemberian insentif yang diberikan pengelola bandara kepada maskapai antara lain adalah pengurangan tarif untuk parking fee dan landing fee.

"Yang sudah fixed dua itu tadi. Berapa persen penurunannya, nanti kita hitung lagi berdasarkan kuota kursi maskapai yang diturunkan [harga tiketnya] itu," ujar dia.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom