tirto.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan, pemerintah perlu melakukan audit kepada maskapai penerbangan untuk mengetahui harga tiket yang pantas untuk dijual di pasar.
Menurut Ketua BPKN Ardiansyah Parman saat ini upaya pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat kerap kali menemui jalan buntu karena belum menemukan akar persoalan.
“Belum tentu menyelesaikan masalah kalau main batasnya saja. Mereka kan seringkali tidak melanggar harga karena masih di dalam koridor,” ucap Ardiansyah kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (2/7).
“Jadi gak bisa dipaksa turun nanti dia tidak bisa beroperasi. Ini harus diaudit harga tiket yang adil buat perusahaan sama maskapai bagaimana,” tambahnya.
Ardiansyah menjelaskan bahwa saat ini pemerintah perlu memperhatikan faktor kurs mata uang yang selama ini diyakini menjadi penyebab harga tiket menjadi mahal. Ia mencontohkan pada 10 tahun lalu, kurs rupiah terhadap dolar masih berada di kisaran Rp9.000-an per dolar, sehingga keadaan saat ini menurutnya jauh berbeda.
Pada masa itu tentu pantas jika masyarakat dapat mendapatkan harga tiket yang murah. Namun saat ini, dengan kondisi masih kuatnya rupiah terhadap dolar membuat biaya perawatan dan operasional maskapai menjadi murah. Sebab biayanya hampir semua dibayarkan dalam dolar AS.
“BPKN tidak gegabah menghakimi keadaan itu. Tapi komponen biaya maskapai itu banyak yang mahal karena dibayar dalam dolar,” ucap Ardiansyah.
Selain itu, Ardiansyah mengatakan ia sempat menerima masukan agar tarif batas bawah ditiadakan saja. Alasannya, aturan itu kerap menjadi halangan bagi maskapai untuk menawarkan harga tiketnya pada jam-jam yang kurang laku dengan harga lebih rendah. Tujuannya agar maskapai tetap efisien karena tetap dapat mengangkut penumpang hampir setiap waktu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Agung DH