tirto.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengatakan, masyarakat bisa melayangkan gugatan kepada PT Pertamina apabila terbukti mengoplos bahan bakar minyak (BBM) dengan mencampur RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.
Ia pun menilai, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan secara bersama- sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit,” ujar Mufti dalam keterangan resminya dikutip Kamis (27/2/2025).
Menurut Mufti, praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai hak-hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mufti menekankan bahwa konsumen membayar harga lebih mahal untuk mendapatkan BBM berkualitas RON 92, namun malah menerima BBM dengan kualitas yang lebih rendah akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina.
“Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan, tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” papar Mufti.
Lebih lanjut, Mufti menyebut BPKN juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi mengenai permasalahan ini. BPKN akan memberikan pendampingan hukum serta membantu konsumen jika terbukti mengalami kerugian.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas mufti.
Permasalahan pengoplosan BBM berawal ketika Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, pada Selasa (24/2/2025) malam.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak dalam negeri dengan sejumlah alasan. Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Pertamina Patra Niaga bersama tersangka Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk; serta Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping menggelar rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
"Ada mufakatan jahat antara tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS, dan Tersangka YF bersama DMUT/Broker, yakni tersangka MK, tersangka DW, dan tersangka GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur," kata Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (24/2/2025) malam.
Qohar menuturkan, dalam pembelian secara impor, Riva Siahaan meminta Pertamina Patra Niaga membeli bensin Pertalite atau BBM RON 90 padahal kesepakatan dan pembayarannya tertulis impor pembelian Pertamax atau RON 92.
"Kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ucap Qohar.
Namun, PT Pertamina membantah tudingan tersebut. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa ada narasi keliru tentang isu pengoplosan BBM Pertamax dengan Pertalite. Ia menegaskan poin yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pengoplosan Pertalite untuk menjadi Pertamax. Fadjar memastikan, produk Pertamax yang ada di masyarakat sudah sesuai spesifikasi yang ditentukan. Selain itu, BBM tersebut diperiksa oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian ESDM.
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucap Fadjar di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher