tirto.id - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan bahwa pemerintah tak membutuhkan aspek legal atau aturan untuk menjalankan kebijakan diskon 50 persen tiket pesawat berbiaya murah.
Menurutnya, hal tersebut dikembalikan ke itikad masing-masing perusahaan yang bergerak di industri penerbangan.
"Ini kan harus mengikat. Ternyata untuk pelaksanaan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus. Kenapa? Karena ini adalah kesepahaman semua pihak yang konsekuensinya harus sharing pain seperti ini," ucapnya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Rabu (10/7/2019).
Meski demikian, kata dia, pemerintah tetap melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjalankan kebijakan tersebut. Mulai dari jadwal penerbangan, rute hingga kursi yang disediakan. Termasuk, kata dia, soal ketentuan sanksi bagi maskapai yang tidak menurunkan tarif tiket.
"Secara aturan tidak ada sanksi. Cuma teman-teman ingat perumusan kebijakan ini sudah kita bicarakan kepada mereka sangat serius. Jadi kita enggak mau pakai ketentuan yang akan membebani. Mereka juga, kan, berharap turun ini turun tapi volume naik. Jadi enggak main-main ini sesuatu yang serius betul," imbuhnya.
Susiwijono juga menegaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat 50 persen dari Tarif Batas Ata (TBA) untuk penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) akan mulai diberlakukan pada Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00.
Untuk mengakomodasi kebijakan tersebut, maskapai Citilink telah menyediakan 62 penerbangan per hari dengan jumlah kursi sebanyak 3.348 per hari. Sementara maskapai Lion Air bakal menyediakan 146 penerbangan dengan jumlah kursi yang disediakan sebanyak 8.278 per harinya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto