tirto.id - Pemerintah memutuskan harga tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) turun 50 persen dari batas atas. Penurunan yang dilakukan ini memiliki ketentuan yakni hanya berlaku pada hari dan jam tertentu.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan penurunan itu hanya semu karena terjadi di luar waktu sibuk atau aktivitas masyarakat melakukan penerbangan atau peak season.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan bahwa jika maksudnya demikian, tanpa diminta pun, maskapai sudah pasti akan menurunkan tarif dengan batasan itu. Karena itu, ia menilai pengumuman penurunan harga tiket kemarin seolah tidak pernah terjadi.
"Turunnya tiket tersebut hanyalah gimmick marketing saja, alias tipuan pada konsumen. Sebab turunnya tiket hanya pada jam dan hari non-peak session. Jadi turunnya tiket pesawat hanya kamuflase saja," ucap Tulus dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto pada Rabu (3/7/2019).
Tulus menjelaskan bila pemerintah serius ingin menurunkan harga tiket pesawat maka seharusnya ada keringanan bagi maskapai. Bentuknya menghapus PPN tiket dan avtur sebesar 10 persen.
Menurut Tulus, pemerintah harus mau menanggung beban maskapai walaupun memiliki dampak pada penerimaan negara terutama perpajakan. Lagi pula, menurutnya, penerapan PPN tiket dan avtur bukan hal yang biasa di negara-negara lain.
"Di banyak negara tidak ada PPN tiket dan avtur. Jangan hanya maskapai saja yang diinjak agar tarifnya turun, tetapi pemerintah tidak mau 'bagi-bagi beban' alias mau menang sendiri," ucap Tulus.
Tulus juga mengingatkan agar kebijakan penurunan harga tiket juga mempertimbangkan kelangsungan hidup maskapai. Jika tidak, Tulus khawatir bila semula pemerintah ingin menyelamatkan konsumen, justru yang terjadi adalah sebaliknya bahwa penumpang nantinya dirugikan.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan penurunan tarif tersebut telah disepakati oleh maskapai serta perusahaan lain di sektor industri penerbangan.
Ketentuannya, penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) itu hanya akan berlaku pada setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00.
Nantinya, kuota kursi untuk tarif tiket murah juga akan ditentukan bagi masing-masing penerbangan LCC domestik.
"Nah, untuk menjangkau ini ke dalam jadwal schedule flight yang spesifik, kami akan ketemu lagi dan kami akan hitung. Hari Kamis (4/7/2019) siang atau sore kami akan umumkan," ujar dia di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (1/7/2019) lalu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri