Kontras melihat DPR RI tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai konsekuensi yang ditimbulkan dengan dimasukkannya pelanggaran HAM berat ke RKUHP.
Emanuel mempertanyakan kehadiran polisi di kampus USTJ Jayapura memakai pendekatan anti huru-hara hanya demi membubarkan aksi membentangkan Bintang Kejora.