Menuju konten utama

Yusril Sebut Pemerintah Dukung Pembentukan Tim Independen LNHAM

Yusril menjamin pemerintah menghormati independensi enam lembaga tersebut dalam mengusut kasus demo ricuh pada akhir Agustus 2025.

Yusril Sebut Pemerintah Dukung Pembentukan Tim Independen LNHAM
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (FOTO/Dok. Hum Kemenko Kumham Imipas)

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah mendukung pembentukan tim independen pencari fakta atas ekses demo akhir Agustus lalu.

Tim tersebut merupakan gabungan enam lembaga negara (LN) bidang Hak Asasi Manusia (HAM). Keenam lembaga tersebut yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Yusril mengatakan pembentukan tim independen ini, telah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan ekses demo yang diselenggarakan Pemerintah pada pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.

Dalam Rakor tersebut, kata Yusril, hadir seluruh komisi terkait dan LPSK, kecuali Ombudsman. Masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang telah dilakukan. Komnas HAM juga menyampaikan mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

"Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Yusril mengatakan keenam lembaga tersebut adalah lembaga negara independen yang dibentuk oleh undang-undang. Dia menjamin pemerintah menghormati independensi enam lembaga tersebut.

"Karena itu, ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada Lembaga Negara bidang HAM tersebut," ucap Yusril.

"Pemerintah menghormati enam lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai ekses demo beserta penanganannya, akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan," tambahnya.

Yusril menjelaskan pembentukan tim independen oleh enam LNHAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam pertemuan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut," terang Yusril.

Kemudian, terkait apakah Presiden memandang cukup dengan keberadaan tim independen bentukan LN HAM atau perlu membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

"Saya tidak berani mendahului beliau karena pembentukan tim seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, kami belum mendapat arahan dari beliau," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama