Menuju konten utama

YLBHI Nilai Perkapolri Legitimasi Kekerasan dan Mengancam HAM

Perkap tersebut melegitimasi penambahan kewenangan untuk tindakan upaya paksa yang berdampak pada pembatasan hak asasi manusia.

YLBHI Nilai Perkapolri Legitimasi Kekerasan dan Mengancam HAM
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Arif Maulana (kanan) menyampaikan pendapatnya disaksikan rekannya Era Purnama Sari, saat konferensi pers terkait proses seleksi hakim konstitusi, di Jakarta, Selasa (5/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana mengkritik pembentukan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian RI.

YLBHI menilai Perkap tersebut melegitimasi penambahan kewenangan untuk tindakan upaya paksa yang berdampak pada pembatasan hak asasi manusia.

"Seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan tanpa izin pengadilan hingga justifikasi penggunaan senjata api menggunakan peluru karet atau tajam yang berisiko mengancam hak atas hidup sebagai hak asasi manusia," kata Arif dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).

Di sisi lain, YLBHI menilai beleid tersebut dibuat tanpa ada dasar rujukan hukum yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fundamental terkait penegakan hukum.

"Perkapolri tersebut menambah kewenangan tindakan lain oleh kepolisian yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Seperti istilah tindakan, tindakan kepolisian, aksi penyerangan yang tidak jelas parameter dan akuntabilitasnya," ucap Arif.

YLBHI menilai penambahan kewenangan tersebut akan berpotensi ditafsirkan secara subjektif dan rentan praktik sewenang-wenang dan penyalahgunaan kewenangan untuk pembenaran terhadap penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian.

"Khususnya senjata api yang mestinya menjadi pilihan tindakan paling akhir dengan situasi berbahaya," tutur Arif.

Selain itu, YLBHI mencermati jika Perkapolri terbaru saat ini bertentangan dengan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 maupun Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur mengenai prasyarat penggunaan kekuatan maupun implementasi prinsip HAM dalam kerja kepolisian.

Dalam kedua Perkapolri tersebut mengatur bahwa penggunaan kekuatan senjata api mesti sangat hati-hati dan digunakan sebagai upaya terakhir untuk melindungi nyawa dan keselamatan publik dengan mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas maupun kewajaran.

"Dengan Perkapolri ini, penggunaan kekuatan senjata api bahkan peluru tajam dipermudah," pungkas Arif.

Baca juga artikel terkait BRUTALITAS APARAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama