BPOM mengumumkan tambahan 9 obat sirop yang tidak menggunakan empat pelarut seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.
Ombudsman menyebut BPOM lalai dalam melakukan pengawasan obat sirop mengandung EG & DEG di atas ambang batas sehingga terdistribusi & dikonsumsi anak-anak.
Menkes terbukti maladministrasi karena belum menetapkan GGAPA pada anak sebagai KLB sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam tangani GGAPA.
Hasil penelitian memastikan penyebab gangguan ginjal akut akibat intoksikasi zat EG dan DEG yang tercampur di dalam obat sirup yang diminum oleh anak-anak.