tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan daftar obat yang dapat dimanfaatkan dengan pemantauan (monitoring) oleh tenaga kesehatan (nakes). Obat-obatan dalam daftar tersebut merupakan 12 obat kritikal yang boleh digunakan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/3/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
“Tenaga kesehatan dapat menggunakan obat yang sifatnya kritikal, namun dengan monitoring tenaga kesehatan,” kata Juru Bicara atau Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril via Zoom dalam konferensi pers daring bertajuk “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut pada Anak”, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Rabu (16/11/2022).
Obat kritikal merupakan obat rutin yang harus diminum oleh pasien dan tidak ada subtitusi obat lainnya, sehingga boleh diresepkan dengan pemantauan ketat dari nakes.
"Walaupun berupa sirop, belum tentu [aman]. Masih dikaji juga apakah ada kandungan etilen glikol atau dietilen glikol atau tidak," terang Syahril.
Dia mengklaim, SE terkait obat kritikal tersebut sudah disampaikan ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), nakes, hingga apotek yang ada di Indonesia.
Syahril membeberkan keduabelas obat kritikal tersebut yang boleh digunakan dengan pemantauan nakes. Yaitu asam valproat (valproic acid), depakene, depval, epifri, ikalep, sodium valproate, valeptik, vellepsy, veronil, revatio syr, viagra syr, dan kloralhidrat (chloral hydrate) syr.
Dalam SE tersebut, Kemenkes juga melarang penggunaan obat sirop dari tiga perusahaan farmasi yang telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Antara lain PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
“Jadi ada tiga perusahaan yang sudah dicabut izinnya, maka produksinya tidak boleh digunakan,” jelas dia.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri