Menuju konten utama

Polri Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ginjal Akut

Dalam perkara ini, PT Afi Farma diduga menerima bahan baku tak hanya dari satu penyuplai.

Polri Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ginjal Akut
Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam konferensi pers BPOM terkait perkembangan hasil pengawasan sirup obat dan penindakan peredaran bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas di Gudang Bahan Kimia, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11/2022). (tirto.id/Farid Nurhakim)

tirto.id - Hingga kini Polri terus mendalami para penyuplai bahan baku obat propilen glikol yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol kepada PT Afi Farma. Senyawa tersebut diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

Polisi masih mencari tersangka. "Bareskrim telah memeriksa 41 orang, terdiri dari 31 saksi dan 10 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 16 November 2022.

"Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," lanjut Ramadhan. Ia tak menyebut waktu tepat penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, PT Afi Farma diduga menerima bahan baku tak hanya dari satu penyuplai.

Kementerian Kesehatan mengumumkan penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

Penyebabnya ialah keracunan (intoksikasi) zat etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirop. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.

Kesimpulan tersebut didapatkan setelah dilakukan kajian serta penelitian mendalam oleh Kemenkes, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), epidemiolog, dan ahli forensik khusus toksikolog.

Kemenkes pun telah menyingkirkan berbagai penyebab gangguan ginjal akut. "Kami melarang, kemudian melakukan penelitian oleh BPOM, dan juga menetapkan obat antidotum. Maka gerakan cepat ini menghasilkan tidak adanya penambahan kasus maupun kematian,” ucap Syahril, hari ini.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky