Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung MA atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/pid.b/2016/pn.jkt.utr
Sebanyak tujuh orang dilaporkan oleh Eggi Sudjana ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lima terlapor merupakan pihak yang melaporkan Eggi ke polisi di kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Pelapor advokat Eggi Sudjana mengubah pasal sangkaan mereka. Kini Eggi Sudjana terancam dijerat pasal penistaan agama yang juga telah menjebloskan Ahok ke penjara.
“Pernyataan itu seperti [diucapkan] orang yang sudah frustrasi karena kehabisan cara untuk membela organisasi seperti HTI,” kata Jeirry Sumampow, Kepala Humas PGI.
Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut agama Kristen tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.