Menuju konten utama

Eggi Sudjana Laporkan 7 Orang ke Polisi, 5 Adalah Pelapornya

Sebanyak tujuh orang dilaporkan oleh Eggi Sudjana ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lima terlapor merupakan pihak yang melaporkan Eggi ke polisi di kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Eggi Sudjana Laporkan 7 Orang ke Polisi, 5 Adalah Pelapornya
Eggi Sudjana. ANTARA/Reno Esnir.

tirto.id - Advokat Eggi Sudjana resmi melaporkan tujuh orang ke Bareskrim Mabes Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik, pada Selasa (10/10/2017). Dari tujuh terlapor, lima nama merupakan mereka yang pernah melaporkan Eggi di kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Laporan Eggi tercatat pada berkas nomor LP/1031/X/2017/Bareskrim. Pihak terlapor dituduh melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE.

Ketujuh orang yang dilaporkan oleh Eggi ialah Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohanes L. Tobing dan Norman Sophan. Dua lainnya, Hengky Suryawan dan rohaniawan Franz Magnis-Suseno.

“Maafkan saya kalau saya dianggap keliru, saya tidak keliru, saya sangat jelas. Kalianlah yang justru keliru, gagal paham dengan apa yang saya sampaikan. Jadi untuk ini saya mohon diklarifikasi,” kata Eggi kepada wartawan pada hari ini.

Kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersebut mengaku bersedia berdamai apabila para terlapor meminta maaf sekaligus mencabut laporan mereka ke polisi. Ia berharap para terlapor bisa berdiskusi dengannya secara terbuka dan mengaku salah apabila memang keliru, demikian pula sebaliknya.

“Kalian yang sudah melapor sudahlah saya maafkan, cabutlah laporannya. Tapi kalau kalian tidak cabut laporannya, Saya lapor balik, gitu lho. Itu intinya saya nggak mau ribut, saya menjaga persatuan Indonesia, saya tidak mau ribut untuk hal-hal yang begini,” kata Eggi.

Permintaan Eggi soal pencabutan laporan ke polisi itu tertuju ke lima nama yang sudah melaporkan dia ke kepolisian dalam berkas berbeda. Semua laporan itu mempermasalahkan pernyataan Eggi soal tafsirnya terhadap sila pertama Pancasila.

Pertama, anggota Patriot Garuda Nusantara, Priyadi alias Gus Yadi melaporkan Eggi di Polda Bali dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Kedua, Koordinator Forum Peduli NKRI, Hengky Suryawan juga melaporkan Eggi ke Polda Bali terkait tuduhan yang sama.

Ketiga, di Polda Metro Jaya, Eggi dilaporkan oleh Aliansi Advokat Nasionalis yang diwakili oleh Johanes L. Tobing, juga terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Keempat, di Bareskrim Polri, Eggi dilaporkan Ketua DPN Harian Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Suresh Kumar di kasus serupa. Kelima, Eggi dilaporkan ke Bareskrim oleh Norman Sophan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sekaligus penistaan agama.

Sebaliknya, salah satu pihak yang dilaporkan Eggi, yakni Suresh Kumar menilai pernyataan Eggi lucu. Pasalnya, Eggi sudah melaporkan balik para pelapornya, lantas, kata dia, "Gimana mau cabut (laporan)?"

Menurut Suresh, langkah Eggi malah mendorongnya lebih serius mengawal proses hukum yang berkaitan dengan laporan ujaran kebencian. Dia berencana mendatangi Bareskrim Polri, pada Rabu atau Kamis besok, untuk menagih hasil penyelidikan terhadap Eggi.

Adanya ajakan diskusi dari Eggi juga tidak disambut baik oleh Suresh. Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum, jadi penyelesaian dengan pelaporan ke polisi sudah tepat. Dia balik menuding Eggi tidak beretika sebab memulai ajakan diskusi dengan mengirim laporan ke polisi.

"Lapor balik adalah bentuk ancaman," kata Suresh.

Dia menilai ancaman dari Eggi bisa dianggap upaya menghalangi orang mencari keadilan. "Saya lagi konsultasi dengan pengacara. Mungkin kami akan lapor balik (terkait tuduhan pencemaran nama baik).”

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom