PSI menilai sejumlah pasal hasil revisi UU MD3 mencederai demokrasi sehingga berencana mengajukan gugatan uji materi terhadap undang-undang yang belum lama ini disahkan oleh DPR tersebut.
Petinggi PPP dan Partai Nasdem menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal bermasalah di hasil revisi UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR.
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan gugatan uji materi tiga pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan oleh DPR ke MK pada Rabu kemarin (14/2/2018).
KPK menilai ketentuan mengenai mekanisme pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum dalam UU MD3, yang baru disahkan, melanggar prinsip equality before the law.
Walk out itu dilakukan karena Nasdem tidak setuju dengan penambahan kursi pimpinan DPR yang dinilai tidak mempunyai korelasi dengan perbaikan kinerja dewan.
"Keputusan itu menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR RI," kata Fahri Hamzah.