tirto.id -
“Kalau ada kejadian kekerasan, serahkan terlebih dahulu ke teman-teman internal kesehatan. Ada berbagai majelis yang dipercaya untuk menegakkan disiplin etik, proses itu harus didahulukan sebelum masuk pada proses hukum,” kata Melki di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Melki menilai, dalam UU Kesehatan yang ada saat ini, justru profesi dokter sangat rentan terhadap kekerasan maupun kriminalisasi dalam menjalankan praktik-sehari-hari.
Ia mengklaim dengan adanya RUU Kesehatan justru nakes akan mendapatkan pengamanan dari segi hukum agar tidak mudah dikriminalisasi.
Komisi IX DPR RI, kata Melki, menjamin akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan.
“Sekaligus meluruskan substansi yang berkembang diluar yang sejatinya tidak seperti yang kami (Panja) bahas bersama pemerintah,” ujar Melki.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menambahkan, semua aspirasi yang selama ini ditampung Panja memiliki semangat sama untuk menghasilkan RUU Kesehatan yang dapat mengakomodasi kepentingan banyak pihak dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.
Selain itu, terkait pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), Melki menegaskan bahwa pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam negeri akan tetap diutamakan.
“RUU Kesehatan akan memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA bisa praktek dengan syarat memenuhi kompetensi. Kami akan tetap mengutamakan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI,” jelas Melki.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri