tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Caleg DPR untuk Pemilu 2024 sejak tanggal 1-14 Mei 2023. Pendaftaran atau pengajuan dapat dilakukan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Melansir laman Antara News, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa syarat untuk bakal calon legislatif (bacaleg) seharusnya dipermudah sesuai perundang-undangan.
Guspardi menambahkan, ketika rapat koordinasi antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta DKPP terjadi kesepakatan bahwa persyaratan untuk bacaleg tidak memberatkan dan tetap merujuk pada peraturan yang berlaku.
Syarat Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024
Berdasarkan peraturan komisi Pemilu Nomor 20 tahun 2018, syarat untuk mendaftar caleg DPR RI Pemilu 2024 sebagai berikut:
- Berstatus WNI;
- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
- Terdaftar sebagai pemilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- Menjadi anggota Partai Politik;
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
- Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
Alur dan Tahapan Daftar Caleg DPR Pemilu 2024
Berdasarkan pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, ketentuan dalam mengajukan bacaleg DPR RI Pemilu 2024 sebagai berikut:
a. Partai politik (Parpol) peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR apabila telah:
- Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
- Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
- Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
- Dalam hal Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
- Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Sementara itu, dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Partai Politik Peserta Pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto