tirto.id - Media sosial Facebook diramaikan dengan sebuah informasi yang menyebut kalau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dibekukan oleh Presiden Joko Widodo. Isu ini naik ke permukaan imbas dari ramainya diskusi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta debat yang sempat terjadi antara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan DPR terkait aliran transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun.
Sebuah unggahan di Facebook oleh akun 'Seputar nusantara' membagikan sebuah video dengan narasi demikian pada 26 April 2023 lalu. "Alhamdulillah DPR RI resmi di bekukan oleh presiden, Jkw pimpin langsung," bunyi pesan yang menyertai cuplikan sekitar 10 menit tersebut.
Sementara thumbnail dari video menunjukkan foto Presiden Joko Widodo sedang memberikan pidato dengan latar Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Terdapat juga keterangan dalam gambar bertuliskan, "Tepat hari ini, DPR RI resmi dibubarkan, presiden pimpin langsung acara ini."
Video ini menyedot atensi publik, terbukti dengan jumlah penayangan yang mencapai 659 ribu. Selain itu terdapat 16 ribu impresi (likes dan emoticon) dan 4 ribu komentar untuk unggahan. Melihat sejumlah komentar teratas juga ada indikasi netizen percaya dan mendukung narasi pembekukan DPR oleh presiden ini.
Lalu benarkah informasi tersebut? Apakah Presiden Jokowi membekukan DPR RI?
Pemeriksaan Fakta
Hasil menyaksikan keseluruhan video, secara garis besar terdapat dua bagian dari klip berdurasi 10 menit 18 detik tersebut. Bagian awal, bagian cuplikan, terlihat ada beberapa orang yang memberi komentar. Sementara sisanya, sebagian besar video, berisikan pembacaan berita oleh narator dengan beberapa footage yang menunjukkan beberapa tokoh sebagai latarnya.
Pada bagian cuplikan terlihat dua anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan dan Wayan Sudirta, berkomentar tentang Mahfud MD yang disebut "mencari panggung". Dua video ini adalah potongan dari Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, 29 Maret 2023 lalu, yang diunggah kanal Komisi III DPR RI.
Terdapat juga cuplikan pidato Presiden Joko Widodo yang diambil dari sambutannya di Puncak Harlah ke-50 PPP. Di potongan klip ini Jokowi menyebut nama Mahfud MD dalam konteks mempertanyakan dukungan PPP untuk calon presiden ataupun wakil presiden.
Di ketiga potongan video tersebut tidak ada satupun yang menyebut dan mengaitkan dengan tindakan presiden untuk membekukan DPR RI.
Lanjut ke bagian utama video. Hasil transkrip menunjukkan kalau informasi yang disampaikan narator dalam video adalah pembacaan artikel dari media dan situs opini.
Artikel pertama yang dibacakan adalah opini dari situs Seword dengan judul "Jokowi dan Menterinya Buktikan Kecerdasan Anggota DPR Sangat Cetek!". Artikel ini berisikan pendapat penulis terkait bagaimana ketidakberpihakan DPR kepada rakyat serta bagaimana Jokowi dan Mahfud MD melawan DPR terkait dengan sengketa transaksi Rp379 triliun di Kemenkeu.
Artikel kedua dari Suara.com bertajuk, "Keceplosan! Bambang Pacul Sebut DPR Wakili Ketum Parpol, Bukan Rakyat?". Bahasan dalam artikel ini berfokus dengan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset. Disebutkan juga dalam artikel bagaimana Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyebut pengesahan RUU atas seizin ketua partai politik.
Selanjutnya, artikel ketiga berasal dari Kompas.com, denganjudul "Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu". Isinya kurang lebih sama dengan artikel sebelumnya, mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset yang harus mendapat lampu hijau dari pemimpin partai politik.
Secara umum, tidak ada satupun informasi dari berita yang dibacakan ataupun dari komentar di bagian cuplikan yang membahas soal pembekuan DPR RI oleh Presiden Jokowi. Hal ini tidak sesuai dengan narasi yang ada di judul video.
Sementara footage yang digunakan dalam video juga tidak berhubungan dengan narasi pembekuan DPR RI, kebanyakan hanya mencuplik wawancara Mahfud MD dan Jokowi di berbagai kesempatan.
Hasil pencarian Yandex dengan reverse image search juga menunjukkan, thumbnail dari video adalah foto saat Presiden Jokowi menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2018 di Gedung Nusantara Senayan, yang dipotret oleh Liputan 6. Dapat disimpulkan bahwa pidato ini tidak ada kaitannya dengan proses pembekuan DPR RI.
Secara konstitusi, sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, presiden juga tidak punya wewenang membekukan DPR RI. Pasal 7C UUD 1945 secara tegas berbunyi, "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."
Kesimpulan
Berdasar penelusuran fakta yang dilakukan, informasi mengenai pembekuan DPR RI oleh Presiden Jokowi yang tersebar di Facebook tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Video yang diunggah tidak memuat informasi apapun mengenai hal tersebut dan hanya berisikan pembacaan berita dari tiga artikel yang juga tidak ada hubungannya dengan pembekuan DPR RI.
Merujuk ke UUD 1945, presiden juga tidak punya wewenang untuk membekukan ataupun membubarkan DPR RI.
Oleh sebab itu informasi pembekuan DPR RI ole Presiden Jokowi yang dibuat akun Seputar nusantara bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Editor: Farida Susanty