tirto.id - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menolak isi draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI.
“PB PDGI selalu mengedepankan pola dialogis dalam memperjuangkan aspirasi dari lingkungan internal organisasi dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu diharapkan ada pertemuan dengan pihak DPR untuk membicarakan hal-hal seputar pasal RUU Kesehatan,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Usman mengklaim Tim Hukum PDGI telah menjaring aspirasi mengenai RUU Kesehatan dari lingkungan internal PDGI. Aspirasi itu berasal dari PDGI Wilayah dan Cabang, Ikatan Keahlian dan Kolegium Keilmuan Kedokteran Gigi, hingga Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).
“Semua surat tanggapan yang masuk lebih kurang serupa yang intinya menolak isi draft RUU Omnibus law Kesehatan, dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut,” kata Usman.
Usman mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi PDGI untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam draf RUU Kesehatan. PDGI menilai banyak pasal yang kontroversial dalam draf tersebut.
Anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI Paulus Januar Satyawan menyatakan setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI dala RUU Kesehatan. Pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara substansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.
“Pasal yang bermasalah secara substansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multitafsir,” ujar Paulus.
Sementera itu, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI lainnya, Khoirul Anam mengklaim draft RUU Kesehatan tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan.
“Dokter/dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar,” jelas Khoirul.
Khoirul juga menyoroti hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya. Ia menilai organisasi profesi selama ini memantau dan membina anggotanya agar senantiasa memberikan layanan yang profesional kepada pasien.
Namun dalam draft RUU Kesehatan, menurut Khoirul, hal tersebut ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain.
“Akibat paling mendasar dari perubahan ini adalah mengancam akan berdampak pada faktor keselamatan pasien,” ujar Khoirul.
PB PDGI menilai permasalahan ini bisa diselesaikan dengan penerapan Academic Health System (AHS). AHS disebut mendukung pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan untuk memenuhi transformasi pelayanan kesehatan dan rujukan Kesehatan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan