tirto.id - Pemerintah mengklaim telah mengakomodir 75 persen masukan publik dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR RI kemarin, Rabu (5/4/2023). Saat itu, ia didampingi Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
"Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75 persen ditindaklanjuti," ujar Budi.
Menurut Budi, Kemenkes telah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan pada 13 sampai 31 Maret 2023. Total ada 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, serta 72 ribu orang peserta yang terdiri dari 5 ribu luring dan 67 ribu daring.
Hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang (UU) dan mengubah sebagian isi UU, yakni UU Nomor 20/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Jumlah itu sedikit berbeda dengan draf yang sebelumnya diberikan DPR yang mencabut sembilan undang-undang dan mengubah empat undang-undang.
Budi menyampaikan ada lima topik masukan teratas selama audiensi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan, yakni terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.
“Pemerintah mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia,” ujarnya.
Sementara lima topik masukan teratas yang dihimpun melalui website adalah pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan, registrasi dan perizinan, badan penyelenggara jaminan sosial, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.
Wakil ketua komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati mekanisme rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, penyetujuan DIM, dan pembentukan Panja.
“Komisi IX DPR RI dan pemerintahan menyepakati mekanisme dan jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU Kesehatan,” kata Melki dalam kesempatan yang sama.
Panitia kerja (Panja) dari pemerintah sebanyak 84 orang dan dari Komisi IX DPR RI sebanyak 27 orang akan dibentuk untuk membahas subtansi RUU Kesehatan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan