Dewan Pers telah memanggil 33 media massa siber terkait pemberitaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tertanggal 3 Juni 2020.
AMSI mengecam intimidasi siber, doxing hingga ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Detikcom. Organisasi ini menilai intimidasi seperti itu bisa merusak kebebasan pers dan demokrasi.
Ketua Dewan Pers M Nuh meminta kepada seluruh media cetak, TV, online, dan sebagainya untuk memberikan edukasi kepada publik perihal informasi Covid-19 atau wabah virus corona.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyarankan pelapor untuk meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan, jangan langsung dilaporkan ke polisi.