tirto.id - Majalah Tempo diadukan atas dugaan pelanggaran etik oleh Paguyuban Klebun Pantura Kabupaten Sampang ke Dewan Pers, Selasa (12/12/2023) lalu. Media massa itu dilaporkan karena Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang sekaligus Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya, M Wijdan, merasa tidak pernah diperiksa oleh polisi sebagaimana diberitakan.
Wijdan mengatakan, tulisan yang dipersoalkan dalam majalah itu berjudul "Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka".
"Saya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah mana pun terutama berkaitan dengan kontestasi politik, dalam hal ini berdekatan atau pun berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023, seperti yang sudah disampaikan dalam majalah mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023," tuturnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/12/2023).
Wijdan berharap laporan ke Dewan Pers dapat segera diproses. "Sehingga akan ada sanksi permohonan maaf dari majalah mingguan Tempo," lanjut dia.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bagja Hidayat, membenarkan soal pelaporan tersebut. Ia mengaku menghargai pelaporan itu. Pelaporan itu dinilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Betul [Majalah Tempo dilaporkan]. Kami menghargai pengaduan atas kerja jurnalistik ke Dewan Pers karena memang diatur oleh UU Pers," kata Bagja melalui pesan singkat.
Dalam pemberitaan majalah Tempo, Wijdan disebut didatangi oleh polisi menjelang kedatangan Capres Ganjar Pranowo untuk acara sosialisasi pemilu di Madura, Jawa Timur, 18 November 2023 lalu. Nama Wijdan disebut oleh seorang penanggung jawab acara. Setelah kedatangan polisi, para aparat desa disebut membatalkan acara karena ketakutan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang