KPK mendesak Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menaati rekomendasi terkait defisit BPJS Kesehatan.
Nurul Ghufron berkata, jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan.
Ahli hukum tata negara Pusako, Fery Amsari mengatakan putusan MA menyatakan kalau beban keuangan BPJS Kesehatan tidak bisa dibebankan kepada peserta lewat iuran.
Kemenkeu menilai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat BPJS Kesehatan dalam jalur defisit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp6,9 triliun pada 2020.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres baru karena ada dampak domino dari putusan MA.
AAJI meminta pemerintah memperbolehkan warga mampu untuk ikut asuransi kesehatan umum yang dijual perusahaan asuransi jiwa untuk menekan defisit BPJS Kesehatan.
Presiden Jokowi mengklaim pemerintah saat ini telah menemukan cara untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang membengkak setiap tahunnya.