tirto.id - Kementerian Keuangan mencatat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utnag jatuh tempo sebesar Rp4,443 triliun per 13 Mei 2020. Jumlah itu adalah nilai yang harus dibayarkan kepada rumah sakit dari total klaim yang mencapai Rp6,212 triliun. Lalu utang klaim yang belum jatuh tempo mencapai Rp1,031 triliun.
“13 Mei 2020, kami masih ada yang sudah jatuh tempo Rp4,4 triliun dan belum di bayar,” ucap Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Dasa dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu, Kamis (14/5/2020).
Dari jumlah itu, BPJS Kesehatan tercatat sudah menyelesaikan pembayaran dengan total Rp192,539 triliun. Namun angka ini adalah akumulasi sejak 2018.
Kunta berdalih besarnya angka tunggakan itu disebabkan oleh putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019. Dengan demikian, BPJS Kesehatan perlu segera memperbaiki situasi ini dan mengatasi defisitnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan lembaganya akan berupaya menyelesaikan utang jatuh tempo itu. Ia bilang lewat terbitnya Perpres 64 Tahun 2020, upaya itu bisa dilakukan.
Dari gagal bayar tahun 2019 saja, ia mencatat ada carry over senilai Rp15,5 triliun per 14 Mei 2020. Melalui perpres ini, ia yakin persoalan utang BPJS Kesehatan bisa perlahan diselesaikan.
“Ini proyeksinya kalo nanti Perpres 64 tahun 2020 berjalan kita hampir tidak defisit hampir kurang lebih bisa disemimbangi cash in cahs out,” ucap Fachmi dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan