Menuju konten utama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Tak Sesuai Rekomendasi KPK

Nurul Ghufron berkata, jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan.

Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Tak Sesuai Rekomendasi KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab menurutnya yang mesti dibenahi ialah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan.

"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Presiden Joko Widodo menaikan iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Dasar hukum tarif baru ini adalah Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diteken Jokowi Selasa (5/5/2020) lalu dan akan berlaku pada 1 Juli 2020.

Menurut Ghufron, kenaikan iuran hanya akan menghambat tujuan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat secara layak. Terlebih kondisi pandemi yang membuat masyarakat kesulitan secara finansial dan dapat mempengaruhi tingkat kepesertaan BPJS kesehatan.

Ghufron berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mempertimbangkan rekomendasi KPK, yakni menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), melakukan penertiban kelas Rumah Sakit, mengimplementasikan kebijakan urun biaya untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan, mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta, dan terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

“KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz