Menuju konten utama

BPJS Kembali Terjangkit Defisit, Apakah Iuran Harus Naik?

Biaya layanan BPJS Kesehatan kembali lebih besar dari pendapatan iuran. Apakah menaikkan iuran JKN menjadi solusi yang tak terhindarkan?

BPJS Kembali Terjangkit Defisit, Apakah Iuran Harus Naik?
Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin (7/8/2023).ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menghadapi tekanan. Setelah beberapa tahun mampu menjaga kondisi keuangannya, BPJS Kesehatan kini kembali mengeluarkan biaya pelayanan yang lebih besar daripada pendapatan iuran peserta. Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan lama: apakah iuran perlu dinaikkan agar program JKN tetap berkelanjutan?

Laporan keuangan BPJS Kesehatan menunjukkan biaya pelayanan kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp191,33 triliun. Nilai tersebut melampaui pendapatan iuran yang terkumpul sebesar Rp176,72 triliun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp14,61 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengakui meningkatnya beban pelayanan menjadi tantangan bagi keberlanjutan JKN. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga mencerminkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Artinya, meski pendapatan iuran JKN sendiri masih tumbuh 6,88 persen dari Rp165,34 triliun pada tahun sebelumnya—diikuti tingkat kolektibilitas iuran yang turut naik dari 99,17 persen menjadi 99,49 persen—, kenaikan tersebut belum mampu mengimbangi pertumbuhan biaya pelayanan kesehatan seiring meningkatnya pemanfaatan layanan JKN.

Terlebih, sebanyak 38 persen pemanfaatan layanan tersebut berasal dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara ruang peningkatan penerimaan dari kelompok ini bergantung pada kebijakan dan kapasitas fiskal pemerintah.

Sebagai gambaran, sepanjang tahun lalu, peserta JKN yang memanfaatkan layanan kesehatan mencapai sebanyak 725,3 juta kali, naik dari 673,9 juta kali pada 2024. "Dalam setiap hari terdapat lebih dari 1,99 juta pemanfaatan,” ujar Prihati dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025, dikutip Selasa (7/7/2026).

Menurut Prihati, tingginya angka itu menunjukkan JKN masih menjadi tumpuan masyarakat, terutama untuk mengakses layanan kesehatan yang membutuhkan biaya besar. Ini terlihat dari jenis penyakit yang paling banyak menyedot anggaran di tahun lalu.

Tercatat, penyakit katastropik menyumbang 26,28 persen dari total biaya pelayanan BPJS Kesehatan, dengan penyakit jantung menjadi penyerap dana terbesar dengan nilai Rp17,3 triliun, disusul gagal ginjal Rp13,3 triliun, kanker Rp10,3 triliun, dan stroke Rp7,2 triliun.

Prihati mengatakan biaya pengobatan penyakit-penyakit tersebut hanya dapat ditanggung melalui mekanisme gotong royong antarpeserta JKN. Ia mencontohkan, operasi jantung senilai Rp150 juta membutuhkan iuran sekitar 4.286 peserta JKN kelas III, sedangkan satu kali transplantasi ginjal yang biayanya dapat mencapai Rp1,2 miliar memerlukan gotong royong sekitar 34 ribu peserta.

"Membiayai operasi jantung satu peserta itu bisa senilai Rp150 juta, diperlukan iuran dari sejumlah 4.286 peserta JKN kelas III," tuturnya.

Karena itu, BPJS Kesehatan berupaya menekan laju pembiayaan dengan memperkuat layanan promotif dan preventif, terutama untuk penyakit katastropik yang erat kaitannya dengan pola hidup masyarakat. "Sekali lagi untuk penyakit katastropik ini adalah penyakit-penyakit yang akan terus kita ajak peserta untuk melakukan promotif preventif dengan gaya hidup sehat," imbuhnya.

DAMPAK KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN

Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

Meski demikian, meningkatnya pemanfaatan layanan dan terus membengkaknya biaya pengobatan penyakit katastropik bukan satu-satunya penyebab tekanan terhadap keuangan BPJS Kesehatan. Pengamat dan ekonom menilai persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada struktur pembiayaan JKN, di mana pertumbuhan pendapatan iuran tidak lagi mampu mengejar kenaikan biaya pelayanan kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, misalnya, melihat bahwa persoalan utama berada pada sisi penerimaan. Menurut dia, pendapatan iuran JKN tidak lagi mampu mengimbangi kenaikan biaya pelayanan kesehatan sehingga rasio klaim BPJS Kesehatan kembali berada di atas 100 persen sejak 2023. "Kalau 100 persen [rasio klaim BPJS Kesehatan], berarti beban manfaatnya lebih besar daripada iuran yang masuk," ucapnya saat dihubungi Tirto.

Menurut Timboel, kondisi tersebut tidak terlepas dari besaran iuran JKN yang tidak pernah disesuaikan sejak 2020. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengamanatkan peninjauan besaran iuran paling lama setiap dua tahun. Akibatnya, pertumbuhan pendapatan BPJS Kesehatan cenderung tertahan, sementara biaya pelayanan terus meningkat.

Di luar iuran, ruang untuk menambah penerimaan juga dinilai masih terbatas. Timboel menyoroti belum optimalnya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung JKN, serta masih besarnya tunggakan iuran, baik dari peserta mandiri maupun pemerintah daerah.

Menurut dia, kondisi fiskal daerah yang semakin ketat setelah penurunan transfer dari pemerintah pusat turut memengaruhi kemampuan daerah memenuhi kewajibannya. "Fiskal daerah itu kurang. Ini yang akhirnya menjadi pendapatannya si JKN itu tidak utuh," sambungnya.

Sementara itu, dari sisi pengeluaran, biaya pelayanan kesehatan juga terus bergerak naik. Timboel menyebut penyesuaian tarif INA-CBG dan kapitasi melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 membuat beban pembayaran BPJS Kesehatan semakin besar.

Di saat yang sama, pembiayaan penyakit katastropik maupun penyakit tidak menular yang berkaitan dengan gaya hidup juga terus meningkat. "Artinya, penyakit tidak menular yang berkaitan dengan gaya hidup, maupun penyakit seperti TBC, masih menyebabkan pembiayaan JKN terus membesar," jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Timboel menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN. Dalam jangka pendek, ia meminta pemerintah mencairkan cadangan anggaran Rp20 triliun yang telah dialokasikan dalam APBN 2026 agar kondisi kas BPJS Kesehatan tetap terjaga.

TARGET PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Sejumlah warga antre pelayanan di BPJS Kesehatan RSUD Kardinah, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

Meski demikian, Timboel tidak sepakat jika solusi pertama yang ditempuh adalah menaikkan iuran peserta mandiri. Menurut dia, daya beli masyarakat masih lemah dan tingkat tunggakan peserta mandiri juga masih tinggi. Karena itu, pemerintah lebih tepat menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seluruhnya ditanggung APBN sehingga tidak menambah beban masyarakat miskin. "Yang dinaikkan cukup iuran PBI JKN. Kalau peserta mandiri, jangan dulu karena ekonominya masih berat," tuturnya.

Ia juga mendesak pemerintah segera merealisasikan penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri yang sempat dijanjikan. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong peserta kembali aktif sehingga memperkuat penerimaan BPJS Kesehatan.

Timboel mengingatkan, jika tekanan keuangan terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan BPJS Kesehatan, tetapi juga rumah sakit yang berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran klaim. Kondisi itu pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada peserta. "Pemerintah harus serius karena kalau defisit terus terjadi, dampaknya bukan hanya ke BPJS Kesehatan, tetapi juga ke pelayanan masyarakat," jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurrahman. Ia menilai defisit BPJS Kesehatan merupakan konsekuensi dari pertumbuhan biaya pelayanan yang lebih cepat dibandingkan kenaikan pendapatan iuran.

Pada 2025, beban layanan kesehatan meningkat 8,64 persen secara tahunan, sedangkan pendapatan iuran hanya tumbuh 6,56 persen. Selisih tersebut, menurut dia, terus memperlebar kesenjangan pembiayaan atau financing gap.

Rizal menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui suntikan dana pemerintah. Munculnya kembali defisit setelah BPJS Kesehatan sempat memperoleh bailout menunjukkan bahwa bantuan tersebut hanya mengatasi persoalan likuiditas dalam jangka pendek. "Selama struktur iuran tidak sejalan dengan kenaikan biaya pelayanan, defisit akan terus berulang," terangnya kepada Tirto.

Selain dipengaruhi inflasi medis yang lebih tinggi dibandingkan inflasi umum, kenaikan biaya pelayanan juga didorong oleh meningkatnya kasus penyakit katastropik, penuaan penduduk, tingginya pemanfaatan layanan kesehatan, serta masih adanya inefisiensi dan potensi moral hazard dalam sistem pelayanan.

Karena itu, Rizal menilai pemerintah perlu membenahi pembiayaan JKN secara menyeluruh. Selain mengevaluasi besaran iuran secara berkala agar selaras dengan inflasi medis, pemerintah juga perlu memperkuat layanan promotif dan preventif, mengendalikan biaya pelayanan, serta mempercepat digitalisasi verifikasi klaim untuk meningkatkan efisiensi. "Masalah utama BPJS bukan kekurangan dana, tetapi ketidakseimbangan antara sumber pembiayaan dan laju kenaikan biaya kesehatan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait BPJS DEFISIT atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana