Menuju konten utama

ICW Desak BPKP Segera Buka Hasil Audit Terkait BPJS Kesehatan

KIP putuskan hasil audit BPKP terkait BPJS Kesehatan sebagai informasi terbuka.

ICW Desak BPKP Segera Buka Hasil Audit Terkait BPJS Kesehatan
Warga meninggalkan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk membuka hasil audit terkait defisit BPJS Kesehatan kepada publik.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan hasil audit tersebut telah diputuskan sebagai informasi yang bersifat terbuka oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Selasa (3/3/2020).

"Dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut," ujar Egi kepada tirto, Rabu (4/3/2020).

Menurut Egi, putusan KIP ini menjadi penting lantaran pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih bermasalah. Belum lagi, kata dia, ada kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, kata Egi, JKN sempat mengalami defisit dan memakan dana talangan dari pemerintah.

"Pada pertengahan tahun 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga RP10,98 triliun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian memberi dana talangan hingga RP4,9 triliun," ujarnya.

Masih di tahun yang sama, BPJS Kesehatan kembali defisit Rp6,12 triliun. Kemenkeu kembali menyuntikkan dana talangan hingga Rp5,2 triliun. Total dana talangan mencapai Rp 10,1 triliun.

Egi mencatat, pemerintah kembali memberikan dana talangan Rp14 triliun untuk BPJS Kesehatan pada November 2019.

"Melalui itu diketahui bahwa dana talangan kepada BPJS sedikitnya mencapai Rp22,1 triliun. Per akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar Rp15,5 triliun," ujarnya.

Namun Egi menyayangkan persoalan defisit BPJS Kesehatan tak pernah diketahui publik secara rinci.

"BPKP mesti segera memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan kepada ICW sebagai pemohon informasi publik," tandasnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan