ICW mengatakan tujuan dari pendanaan dari pemerintah untuk partai politik bukan hanya dimaksudkan untuk menekan angka korupsi yang dilakukan elemen partai.
Dana bantuan parpol di RAPBD DKI Jakarta 2019 naik menjadi Rp10,6 miliar. Nilai bantuan per suara sah dinaikkan dua kali lipat, dari Rp1.200 menjadi Rp2.400.
Dana parpol yang naik berkali-kali lipat harus dibarengi dengan audit yang makin ketat. Bukan hanya berdasarkan kaidah akuntansi, tapi juga harus berdasarkan kinerja alias kualitasnya.
KPK mengusulkan saksi saat pemilihan dibiayai negara. Selain itu, KPK juga menyarankan agar dana partai politik (parpol) naik menjadi Rp10 ribu per-suara.
Guna mengatasi potensi korupsi dana partai dan mahar politik, kader atau anggota partai dapat aktif melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada penegak hukum.
Kenaikan dana bantuan Parpol sempat menjadi polemik lantaran Gubernur Anies Baswedan menuding kenaikan dalam APBD itu merujuk ke APBD-P yang diteken zaman Djarot Saiful Hidayat.
Lonjakan dana bantuan parpol di APBD DKI Jakarta 2018, yang mencapai 10 kali lipat dari sebelumnya, dianggap wajar oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.