Peredaran minuman beralkohol dibatasi. Di saat yang sama, pemerintah berharap bisa menangguk cukai yang lebih besar dari alkohol. Setelah merdeka, Indonesia kemudian mengikuti jejak Belanda dalam memungut cukai dari perdagangan minol. Hal ini bisa terlihat dari diresmikannya Undang Undang Nomor 29 Tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras. Undang-Undang ini mengatur cukup detail terkait cukai minol Pemerintah akan kembali menaikkan cukai minol pada 2016 diharapkan pendapatan cukai dapat naik kembali