tirto.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan besaran berbeda-beda di tiap golongan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono mengatakan, keputusan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemerintah. Terutama untuk menjaga kelangsungan tenaga kerja dan keseluruhan rantai industri.
"Bagi kami, kenaikan tarif sebesar 5 persen (saja) untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) sangat berat. Akan sangat bijaksana jika cukai SKT tidak dinaikkan, mengingat segmen ini merupakan sektor padat karya," jelas dia kepada Tirto, Sabtu (5/11/2022)
Dia menilai untuk rokok mesin, kenaikan tarif cukai seharusnya berkisar di 5 persen sesuai dengan angka inflasi. Selama tiga tahun berturut-turut, industri hasil tembakau mengalami tantangan berat dengan kenaikan cukai yang jauh di atas inflasi.
“Kami sangat berharap Bapak Presiden (Jokowi) akan meninjau ulang untuk besaran-besaran kenaikan cukai ini. Kami percaya pemerintah sangat memperhatikan nasib kami di rantai tembakau dari hulu ke hilir, termasuk tenaga kerja, petani tembakau, dan pabrikan," tandasnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mempertimbangkan kenaikan cukai karena angka konsumsi rokok yang tinggi. Saat ini, rokok adalah konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Kenaikan CHT juga sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," ujar Sri Mulyani.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz