tirto.id - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) meningkat dari 2 persen ke 3 persen pada 2023. Hal itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi DBH CHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.
“Sekarang dengan 2 persen telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun,” ungkap Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR Membahas Kebijakan Tarif CHT Tahun 2023 di Jakarta, dikutip Selasa (13/12/2022).
Dia mengatakan sesuai UU Cukai, DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
“Melalui DBH, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujarnya.
Alokasi DBH CHT pada 2022 dan 2023, pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Kesehatan mendapatkan alokasi 40 persen.
Kemudian kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30 persen untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen.
“Kalau tahun depan mencapai Rp6,5 triliun, kita juga berharap berarti lebih dari Rp3 triliun nanti akan dialokasikan kepada para petani dan buruh, sehingga dia memberikan juga suatu kompensasi kepada mereka,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin