Menuju konten utama

Aturan Baru Jokowi, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop

Pemerintah mengatur upaya proses penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. Apa saja syaratnya?

Aturan Baru Jokowi, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop
Jokowi serukan gencatan senjata di Gaza. tirto.id/Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur upaya proses penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara per 22 November 2023.

Dalam aturan tersebut, penegak hukum dapat menghentikan penyidikan dalam kurun waktu 6 bulan sejak surat permintaan dari Menteri Keuangan.

"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan," bunyi pasal 2 ayat 1 PP tersebut sebagaimana dikutip Tirto, Selasa (28/11/2023).

Tindak pidana yang dapat dilakukan pemberhentian adalah tindak pidana sebagaimana pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56 dan pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda senilai 4 kali lipat dari nilai cukai seharusnya.

Penyidik harus memberitahukan tersangka bahwa penyidik bisa menghentikan penyidikan bidang cukai demi kepentingan negara dengan membayar sanksi administratif. Tersangka bisa langsung mengajukan penghentian penyidikan cukai demi penerimaan negara.

Menteri atau pejabat yang ditunjuk lantas menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan permohonan penghentian penyidikan beserta besaran sanksi administratif yakni denda yang harus dibayar.

"Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 2 ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi pasal 5.

Setelah tersangka membayar sanksi administratif, tersangka menyerahkan surat pernyataan pengakuan bersalah dan bukti bayar. Menteri lantas menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan dalam jangka waktu 5 hari kerja.

Dokumen surat permintaan penghentian terdiri atas laporan kejadian, surat perintah tugas penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, resume penyidikan, surat permohonan penghentian penyidikan, surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan, surat pengakuan bersalah dan bukti bayar.

Berdasarkan permintaan penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atau pejabat yang melakukan penelitian dokumen pemenuhan penghapusan pidana.

Regulasi tersebut juga menjelaskan apabila tindak pidana dilakukan lebih dari satu, maka seluruh tersangka baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bisa mengajukan penghentian penyidikan. Sanksi administratif yang dibebankan juga harus dibayar 4 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga artikel terkait CUKAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang