Menuju konten utama

Bea Cukai Mulai Penyidikan Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Dirjen Bea Cukai telah menemukan bukti permulaan dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun.

Bea Cukai Mulai Penyidikan Kasus Impor Emas Rp189 Triliun
Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) memberikan tausiah dengan tema Peran Pondok Pesantren dalam Merawat Kehidupan Berbangsa dan Bernegara saat silaturahmi kebangsaan di Pondok Pesantren Al Falah Karangharjo, Silo, Jember, Jawa Timur, Minggu (24/9/2023) malam. ANTARA FOTO/Seno/Spt.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan Satgas TPPU sedang mendalami kasus impor emas senilai Rp189 triliun yang merupakan bagian dari transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia menjelaskan penyidik Dirjen Bea Cukai telah menemukan bukti permulaan dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan. Hal itu berdasarkan surat PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun.

"Penyidik Ditjen Bea dan Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) kepada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Mahfud menuturkan, transaksi impor emas dilakukan dalam periode 2017-2019. Melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup milik berinisial SB bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

"Transaksi emas dalam periode tahun 2017 sampai dengan 2019 melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan grup SB, SB ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan SB diduga telah melakukan pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Tidak hanya itu, ditemukan fakta modus kejahatan yang dilakukan dengan mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor oleh grup SB telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya.

"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menjelaskan Ditjen Pajak Kemenkeu juga menemukan dokumen perjanjian pengelolaan logam dari PT Antam ke PT LM yang merupakan dari grup SB. Perjanjian ini diduga sebagai kedok SB untuk melakukan tindakan ekspor tidak benar.

Pajak Kurang Bayar SB Capai Ratusan Miliar

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan pihaknya sedang melakukan penelusuran besar pengiriman anoda dari PT Antam ke PT LM. Mahfud juga menuturkan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh informasi grup SB tidak melaporkan SPT dengan tidak benar.

Kemudian DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) pada 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB.

"Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," kata Mahfud.

Sementara itu, dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU. Kemudian PPATK juga telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan penyidikan yang dilakukan dua adalah penyidik Bea Cukai dan penyidik pajak. Para penyidik sudah melaporkan penerbitan surat penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Ia tidak menjawab siapa SB yang dimaksud, tetapi ia membenarkan bahwa satgas sudah berkomunikasi dengan KPK tentang SB yang juga tengah disidik lembaga antirasuah.

"Kita sudah koordinasi dengan KPK. Sudah ada pertemuan," kata Sugeng, Rabu.

Sugeng juga memastikan kasus KPK dengan dua kasus penyidikan Kemenkeu tetap berjalan. Dia juga menuturkan penyidikan cukai dan pajak tetap ditangani. Sementara itu, dia menuturkan SB belum berstatus tersangka. Alasannya, penanganan perkara penyidikan kepabeanan dan perpajakan berbeda karena ada tahapan administrasi sebelum penetapan tersangka.

"Jadi memang ada sisi administrasi yang agak berbeda karena ini masuk di lingkup tindak pidana ekonomi. Jadi memang ada penyelesaian yang lebih mengedepankan kalau yang bersangkutan mau diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum, ya ultimum remedium lah," tutur Sugeng.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR EMAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin