Menuju konten utama
Kenaikan Cukai Rokok

APTI Tolak Aturan Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen 2023 dan 2024

APTI menduka kenaikan CHT akan lebih tinggi usai pemilihan presiden pada 2024.

APTI Tolak Aturan Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen 2023 dan 2024
Ilustrasi - Seorang pedagang menunjukkan pita cukai rokok di Pasar Pahing, Kediri, Jawa Timur. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/pd/pri.

tirto.id - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT menyasar pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan besaran berbeda-beda di tiap golongan.

"Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini sangat rajin menaikkan CHT. Kami dari APTI tentunya tetap menolak," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin saat dihubungi Tirto, Jumat (4/11/2022).

Sahminudin menduga kenaikan CHT pada 2023 lantaran memasuki tahun politik dan pesta demokrasi 2024. Dia pun menilai pemerintah tetap akan menaikkan CHT usai pemilihan presiden.

"Tidak menutup kemungkinan, begitu hasil pilpres inkrah ,kenaikkan CHT 2024 boleh jadi dua kali lipat dari 2024," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Pemerintah menaikkan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan besaran berbeda-beda di tiap golongan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Jokowi juga meminta kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Khusus rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata perempuan yang karib disapa Ani ini.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai angka CHT dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Baca juga artikel terkait APTI atau tulisan lainnya dari Intan Umbari Prihatin

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Intan Umbari Prihatin
Editor: Anggun P Situmorang