Menuju konten utama

Laba Perusahaan Rokok Besar Tergerus, Ini Biang Keroknya

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mencatat penurunan laba bersih sebesar 11,7 persen menjadi Rp4,9 triliun per September 2022.

Laba Perusahaan Rokok Besar Tergerus, Ini Biang Keroknya
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

tirto.id - Beban cukai yang bertambah tiap tahun memicu merosotnya kinerja keuangan perusahaan rokok besar seperti Sampoerna dan Gudang Garam. Hal ini ditandai dengan penurunan laba bersih dari tahun ke tahun.

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mencatat penurunan laba bersih sebesar 11,7 persen menjadi Rp4,9 triliun per September 2022. Angka ini jauh dari profitabilitas pada periode sama pada 2019 sebelum pandemi COVID-19 yakni Rp10,20 triliun.

Presiden Direktur HMSP, Vassilis Gkatzelis mengatakan, penurunan laba bersih ini terjadi karena Sampoerna tengah menghadapi dinamika yang sangat menantang. Utamanya didorong oleh kenaikan cukai yang tinggi dan jauh di atas angka inflasi.

Selain itu penurunan juga terjadi akibat membesarnya jarak tarif cukai antar golongan, khususnya pada segmen sigaret kretek mesin (SKM) Golongan II dengan tarif cukai 40 persen lebih rendah dibandingkan dengan golongan I.

Faktor-faktor tersebut, ditambahkan dengan melemahnya daya beli perokok dewasa sebagai dampak dari pandemi, telah menyebabkan percepatan tren down trading di mana perokok dewasa beralih ke produk dengan cukai dan harga yang lebih rendah.

"Penurunan laba bersih disebabkan karena Perseroan tidak dapat meneruskan sepenuhnya beban cukai yang meningkat kepada konsumen," katanya dalam pernyataannya, Rabu (2/11/2022).

Penurunan laba juga terjadi pada emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Perseroan mengalami penyusutan laba hingga 63,92 persen secara tahunan menjadi Rp1,49 triliun per September 2022.

Padahal pada periode yang sama tahun lalu, GGRM berhasil meraup Rp4,13 triliun. Penyebab penurunan laba GGRM utamanya adalah kenaikan biaya pokok penjualan, di mana cukai dan pajak termasuk beban terbesar di dalamnya, sebesar 5,58 persen.

Direktur Gudang Garam, Heru Budiman mengungkap bahwa kenaikan cukai tidak diikuti dengan kenaikan harga rokok. Imbas kenaikan cukai rokok justru berpengaruh pada daya beli masyarakat.

“Profit tidak akan turun jika cukai langsung diteruskan ke konsumen, tetapi di sisi konsumen menyebabkan down trading di mana perokok mencari rokok yang harganya lebih murah,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin